Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor istilah STNK mungkin tak asing lagi, sebab benda yang satu ini sangat penting bagi Anda jika sering berkendara. STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Nah didalam STNK kendaraan Anda tersebut pasti tertera SWDKLLJ, jika belum percaya coba cek STNK kendaraan Anda.
Apa Sih SWDKLLJ dan Apa Fungsinya?
Ketika Anda membayar pajak kendaraan di SAMSAT terdekat, secara otomatis Anda akan membayar SWDKLLJ. Bagi Anda yang kurang tahu makna SWDKLLJ tersebut, berikut ulasannya.
Berdasarkan penelusuran redaksi, SWDKLLJ merupakan singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Sumbangan ini merupakan asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja, dan Anda secara otomatis terdaftar di asuransi tersebut. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35.000. Sedangkan untuk jenis Sedan, Jeep dan lain-lain sebesar Rp143.000.
Kegunaan yang diperoleh dari SWDKLLJ ini adalah Anda akan memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan bila suatu waktu Anda kecelakaan di jalan raya. Adapaun besaran santunan yang diberikan menurut Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 beragam, mulai 25 juta bagi yang meninggal dunia, cacat (maksimal), sebesar rp 25 juta, biaya rawat (maksimal), sebesar Rp10 juta, dan biaya penguburan, sebesar Rp. 2 juta.
Lalu Bagaimana Cara Pengklaiman Santunan Tersebut?,
Berdasarkan situs resmi Jasa Raharja, salah satu cara mendapatkan pengklaiman iuran SWDKLLJ yang telah Anda bayarkan tersebut adalah dengan terlebih dahulu menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Kedua, isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban). Ketiga, jika korban hanya mengalami luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. Keempat, Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Sekedar informasi tambahan buat Anda, santunan yang diberikan Jasa Raharja ini bukan hanya bagi pengendara/pengemudi melainkan juga berlaku bagi para penumpang yang ikut menjadi korban.