-->

Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Hadapi Pilkada 2018, Panwaslih Kabupaten Alor Buka Lowongan Anggota Panwaslih



Setiap Daerah di indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya adalah Gubernur, Bupati dan wali kota. Nah untuk memilih pemimpin tersebut maka pemerintah pusat melaksanakan pemilihan langsung yang dilakukan oleh rakyat dalam satu daerah. Pemilihan ini biasa disebut sebagai PILKADA.

Pemilihan kepala daerah atau yang biasa disebut PILKADA atau Pemilukada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.


Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Nah di Kabupaten  Alor akan melaksanakan Pilkada di tahun 2018 mendatang. Demi mendukung dan menyukseskan hajatan rakyat tersebut, Panwaslih Kabupaten Alor mengundang masyarakat untuk berpartisipasi pada hajatan tersebut sebagai calon anggota Panwaslih Kecamatan.

Seperti yang dilansir dari surat resmi Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslih Kabupaten Alor dengan nomor No. 001/Pokja/Panwaslih-Alor/X/2017, Panwaslih Kabupaten Alor  membuka kesempatan bagi pemuda-pemudi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslih Kecamatan. Adapun ketentuan dan persyaratannya sebagai berikut:
  1. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan  partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar menjadi sebagai calon.
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN, BUMD selama masa keanggotan apabila terpilih;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN, BUMD selama masa keanggotan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;


Jika Anda memenuhi persyaratan di atas maka segera daftarkan diri ke kantor Panwaslih Kabupaten Alor di Jalan Panglima Polim Gg. 2. No. 1 Kalabahi Timur atau ke alamat email panwaslualor@gmail.com dengan melampirkan;

  1.     Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2.     Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir oleh pihak berwenang.
  3.     Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  4.     Daftar Riwayat Hidup
  5.     Surat pernyataan yang memuat;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak menjadi Anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar menjadi sebagai calon dan dinyatakan dengan surat pernyataan secara tertulis.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah baik Rumah Sakit dan Puskesmas serta disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas  Narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan.
  • Bersedia bekerja penuh waktu; 
  •  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN, BUMD selama masa keanggotan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
6.      Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
7.      Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di sekretariat sementara Panwaslih Kabupaten Alor di Jalan Panglima Gg. 2 No. 1 Kelurahan Kalabahi Timur dan dikirim ke alamat tersebut atau ke email panwaslualor@gmail.com
8.      Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu)  asli dan 2 (dua) fotokopi.
9.      Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Oktober 2017 s/d 17 Oktober 2017
10.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya (gratis)
11.  Jika belum jelas silahkan download informasi lengkapnya DISINI atau menghubungi Pokja Panwaslih Kabupaten Alor;
-          Dominika Deran (HP 081339491283)
-          Orias Langmau (HP 081246323268)
-          Amirudin Bapang (HP 081236571149)
-          Evember A. Molebila (HP 081287026844)

Nah bagi Anda yang tertarik menjadi Panwaslih, buruan lengkapi persayaratannya dan daftarkan diri Anda ke alamat diatas. (AF)



Related Posts

Subscribe Our Newsletter