Bagi Anda yang baru saja menikah dan mendapat status baru sebagai pasangan suami-istri, maka memperbarui data kependudukannya sangat diperlukan, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru hingga memperbarui e-KTP Anda. Sebab, identitas kependudukan tersebut akan terus digunakan untuk mengurus berbagai dokumen lainnya, mulai dari membuat paspor, membuat rekening tabungan, hingga masih banyak lagi.
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat informasi tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga Anda. Yang lebih penting Anda tahu nih, kalau setiap KK itu memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga loh.
Tapi jika ada perubahan susunan keluarga dalam KK tersebut, maka Anda wajib melaporkan perubahan data tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat paling lambat 30 hari sejak perubahan itu terjadi. Jadi, bagi Anda yang baru menikah, jangan males ataupun menunda untuk membuat KK sendiri ya!
Bikin KK Sendiri di Lombok Timur
Bagi Anda yang baru menikah, urusan apa-apa bisa dibilang harus mandiri, mulai dari diri sendiri hingga bertanggung jawab atas kehidupan dan keharmonisan keluarga yang dibina. Nah berhubung saya baru selesai menyelesaikan proses pernikahan dan bulan madu, saya mencoba mengurus sendiri dokumen kependudukan yang dimiliki mulai dari KK hingga e-KTP.
Sebelum mengurus KK baru, terlebih dahulu saya mengurus surat keterangan pindah sang istri dari alamat semula di Desa Suralaga, kemudian melampirkan beberapa berkas pendukung seperti fotokopi KK lama (dari kedua belah pihak/suami-istri), buku nikah/akta perkawinan. Berhubung waktu itu akta nikah saya belum jadi, saya cuma melampirkan surat keterangan menikah yang diberikan oleh KUA Sakra Timur. O ia bagi Anda yang belum memiliki buku nikah/akta perkawinan, baiknya diurus atau minta dulu surat keterangan telah menikah di Kantor KUA setempat
Karena berkas-berkas persyaratan sudah lengkap, saya lampirkan dan membawanya langsung ke Kantor Desa Surabaya untuk diperiksa oleh petugas setempat sekaligus meminta diberikan surat pengantar pembuatan KK baru. O ia, untuk diketahui bahwa para petugas pemerintah Desa Surabaya sangat ramah dan asyik-asyik loh!!
Setelah berkas-berkas yang dilampirkan diperiksa dan dinyatakan lengkap, saya diarahkan ke Kantor Camat Sakra Timur. Nah bagi yang belum tau kantor camat itu dimana, Anda bisa langsung saja ke Desa Lepak, karena Kantor Camat Sakra Timur itu tepatnya di Jalan Raya Lepak-Surabaya, Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Sesampai di lokasi, saya diterima dengan baik oleh petugas disana, meskipun saat pertama terlihat judes dan kurang senyum. Berkas-berkas yang saya bawa di periksa satu persatu, hingga dipersilahkan duduk menunggu giliran dipanggil untuk konfirmasi data. Hampir belasan menita menunggu, panggilan yang ditunggupun tiba. Bukannya kabar baik, panggilan pemberitahuan tersebut cuma konfirmasi kesediaan menunggu hingga minggu depannya, alasannya KK tersebut jadinya seminggu lagi. Dalam hati, pelayanannya tidak sesuai dengan amanat UU tentang pelayanan publik, terutama yang tercantum pada Pasal 1 Ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Padahal dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Nah bagi masyarakat yang berdomisili diwilayah Sakra Timur, pembuatan KK ataupun KTP juga termasuk kebutuhan dasar kita sebagai warga negara Indonesia juga loh. Besok-besok kalau para petugas Camat masih ngeles bilang blangko ga ada atau apalah, bisa di protes dengan alasan diatas, atau bisa di protes dengan alasan melanggar pesan Presiden Jokowi yang menyebut pelayanan ke masyarakat itu harus cepat, minimal 1 jam (lebih jelasnya silahkan baca link berita yang di lansir detik.com iya).
Karena merasa ga puas dengan pelayanan di Kantor Camat Sakra Timur, saya disarankan oleh beberapa petugas senior Kantor Camat Sakra Timur untuk mengurus dokumen yang saya butuhkan tersebut ke Kantor UPT wilayah X kelas A yang berada di Kecamatan Sakra, menurut informasi pelayanan di UPT lebih maksimal dan lebih cepat, tanpa pikir panjang saya coba bergegas ke UPT wilayah X kelas A dan benar juga pelayanannya lebih maksimal, KK yang saya butuhkan jadi kurang lebih 45 menit. O ia seperti yang diketahui, di era Sukiman Azmy-Rumaksi semua pelayanan terkait kebutuhan mendasar seperti KTP, KK, dan sejenisnya tidak lagi ditandatangani oleh Camat masing-masing wilayah tempat tinggal kita, melainkan kewenangan tersebut telah mandatkan ke petugas UPT yang ditempatkan di kantor camat yang ditunjuk oleh Bupati. Jadi lebih simpel dan gampang juga yah.
Untuk wilayah Kecamatan Sakra, Sakra Barat, dan Sakra Timur kawasan UPTnya berada di wilayah UPT wilayah X kelas A, dengan pusatnya berada di wilayah Kantor Camat Sakra. Nah bagi Anda yang ingin dokumen kependudukannya cepat jadi, cobalah mengunjugi UPT Camatnya masing-masing, dan bagi Anda yang merasa membuat KK baru itu susah dan berbayar, coba aja pakai cara saya di atas, itu gratis alias tak berbayar.
Kira-kira demikian pengalaman pribadi mengurus dokumen kependudukan di wilayah Lombok Timur, pelayanannya maksimal dan terus membenahi diri. Teruslah bersolek, wujudkan Smart City dan jadilah daerah yang mampu membahagiakan masyarakatnya. (Af/berbagai sumber)









