Sebagai pengguna jalan yang setiap hari melintas di jalan raya, melihat lampu kelap-kelip pada mobil polisi atau ambulans merupakan hal biasa yang dilakukan. Berdasarkan berbagai sumber lampu tersebut biasa dipanggil dengan istilah strobo atau rotator, keberadaannya bukanlah sebagai aksesoris penghias kendaraan. Menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 59 ayat 1, lampu rotator atau strobo memiliki fungsi khusus dan tidak boleh dipasang sembarangan.
Peraturan yang tertera dalam pasal 59 mengenai UU lalu lintas dan angkutan jalan menyebut rotator memiliki 3 (tiga) varian warna; merah, biru, dan kuning. Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Sementara untuk warna lampu biru dan sirine digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain, biasanya digunakan oleh mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan mobil angkutan barang khusus.
Dapat Sanksi
Dari varian warna lampu yang sudah dijelaskan tersebut, maka sangat jelas siapa saja yang diperbolehkan memasang lampu rotator. Nah jika ada yang melanggarnya, siap-siap saja kena sanksi. Sanksinya lumayan berat loh, sesuai pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 bahwa bagi yang memasang lampu rotator atau strobo dikenai hukuman pidana kurungan (dipenjara) paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Bagi yang ingin membuktikan hukuman tersebut, silahkan pasang lampu rotator dan resiko tanggung sendiri ya??
(AF/berbagai sumber)