-->

Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Jenis Audit Yang Perlu Kamu Ketahui

(Foto: Google/Editor: Amak Fizi)
Dalam suatu lembaga baik swasta maupun pemerintah opini audit sangat diperlukan, sebab menjadi barometer utama dalam menentukan arus keuangan suatu lembaga dalam priode satu tahun. 
Sebelum mebahas lebih jauh tentang opini audit, sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami opini audit.
Berdasarkan hasil pencarian di situs BPK RI, opini audit adalah suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Auditor tersebut berasal dari BPK, KPK, Dinas Perpajakan, dan Lembaga Auditor keuangan yang sejenisnya.

Nah cukup paham kan? Lalu apa sih jenis audit opini tersebut?? Menurut standar profesional akuntan (SPA) opini audit dibagi lima bagian yaitu:

Pertama,  Opini Wajar Tanpa Pengecualian, opini ini diberikan kepada suatu lembaga yang murni tidak ada penyelewengan dalam laporan keuangannya. Auditor akan memberikan predikat ini tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku.

Kedua, Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan, pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar.

Ketiga, Opini Wajar Dengan Pengecualian, pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dikatan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu penyimpangan/ kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan.

Keempat, Opini Tidak Wajar, Pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tyambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya.

Kelima, Opini Tidak Memberikan Pendapat, Pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Pembuatan laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat.

Namun sebelum auditor memberikan pendapat (opininya) kepada suatu lembaga, auditor terlebih dahulu melaksanakan tahap-tahap audit. Tahapan tersebut seperti 1). Perencanaan dan pencanangan pendekatan audit, 2). Pengujian pengendalian dan transaksi, 3). Pelaksanaan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo, dan  ke 4). Penyelesaian dan penerbitan laporan audit.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter